MANUSIA DAN KEADILAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam
kehidupan manusia. Kami menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga
makalah ini bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan
dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada
keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Diharapkan
dengan adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan
mengenai hubungan Manusia dan Keadilan.
1.2 Rumusan Pembahasan
A. Apa
yang dimaksud dengan manusia?
B. Apa
yang dimaksud dengan keadilan?
C. Apa
yang dimaksud makna keadilan?
D. Sebutkan
macam macam keadilan?
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan dari pembahasan materi ini adalah untuk
mengetahui sejauh mana hubungan dan keterkaitan antara manusia dan keadilan.
Mulai dari pengertian masing masing dan hubungan keduanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt
yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia
mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa
membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih
perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri.
Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk
pribadi dan makhluk sosial. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia
perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi
sekaligus makhluk sosial.
Pengertian manusia dapat dilihat dari
berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin),
yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk
lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang
individu. Secara biologi, manusia diartikan sebagai sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang
dilengkapi otak berkemampuan
tinggi. Secara umum
manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, oleh
karena itu manusia senantiasa membutuhkan interaksi dengan
manusia yang lain.
2.2 Pengertian Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan
berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai
dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam
pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah
beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a. Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian
keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang
yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah keadaan
dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang
membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada
suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan
aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana
keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
2.3. Makna
Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Sila Pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab;
mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
2.4 Macam-macam
keadilan
1.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2.
Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3.
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia
adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan
makhluk lainnya. Dan di mata allah kita
semua sama begitu juga dengan keadilan harusnya keadilan itu tidak memihak pada
satu golongan saja melainkan keadilan itu adalah hak segala bangsa, seperti di kutip dalam pancasila sila ke lima yang
berbunyi. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang artinya mengajak masyarakat aktif
dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Referensi
Dari wikipedia
The Evolution Of Civilizations: an introduction to
historical, Macmillin
Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc.,
Rawls, John. Political Liberalism, The
John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.
Thomas Nagel, ‘The Problem of Global Justice’, Philosophy
and Public Affairs 33(2005): 113-47. p. 113.
http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar